Things You Need To Know About: Surat N1, N2, N4, PM1

Hi peeps!

Udah lama banget ya sejak post terakhir d blog ini. Saya sadar sekali kalau menulis suatu blog itu merupakan suatu komitmen ya. Terutama jika kamu kurang suka menulis seperti saya. Anyway, post ini mungkin agak melenceng dari apa yang biasa saya tulis dan mungkin nanti saya akan menulis banyak tentang topik ini. Yes, its all about wedding! Maklum aja, saya lagi mempersiapkan pernikahan saya. Dan saya cuma mau membagikan info aja buat sesama brides to be.

Surat N1, N2, N4 dan PM1 adalah surat yang diperlukan oleh kedua calon pengantin untuk keperluan pencatatan sipil. Tahapan-tahapannya seperti pada bagan dibawah ini.



Bagan diatas saya dapat dari kelurahan. Tapi kalau kamu masih bingung, langkah-langkah yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut:

  • Minta Surat Pengantar dari RT/RW sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. 
  • Buat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bagi yang belum pernah menikah) dengan format seperti dibawah ini. Saya dapat lembaran surat ini langsung dari kelurahan. Dan jangan lupa untuk di tanda tangani diatas meterai. Waktu saya mengurus surat ini, pihak kelurahan memerlukan tanda tangan 2 orang saksi, namun waktu calon suami saya mengurus surat ini dia hanya menyertakan tanda tangan dari Ketua RT.

  • Selanjutnya pergi ke kantor kelurahan dengan membawa surat-surat diatas dan kelengkapan lain seperti fotokopi KTP kamu, fotokopi KTP calon suami/istri kamu, fotokopi KTP ayah, fotokopi KTP ibu, fotokopi surat cerai (bagi yang pernah menikah), fotokopi surat kematian (bagi yang cerai karena kematian), dan fotokopi Kartu Keluarga. Pengalaman saya jika kamu membawa surat-surat ini pengurusannya tidak lama. Kantor kelurahan kemudian akan mengeluarkan Surat N1, N2, N4 dan PM1.
  • Surat PM1 membutuhkan tanda tangan dari Kecamatan, bisa dari Pak Camat atau pejabat setempat yang bisa menggantikan. Seluruh kelengkapan surat-surat diatas harus dibawa ke kantor kecamatan karena akan diperiksa oleh petugas. Tapi menurut info yang saya dapat, jika kamu mau menikah di luar kota harus memperoleh tanda tangan langsung dari Camat (tidak bisa digantikan). 

Proses ini sebenernya cepat jika kamu punya semua kelengkapan. Saya juga salut dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Petugas-petugasnya ramah, tidak berbelit-belit apalagi minta imbalan. Semua pelayanan ini tidak dipungut biaya. Terlebih lagi ruang kantor kelurahan yang nyaman, maklum saya agak jarang ke kantor kelurahan. Thumbs up buat pemerintah DKI Jakarta yang sekarang!! 



Untuk proses selanjutnya bisa dibawa ke catatan sipil. Saya belum bisa cerita banyak karena surat-surat saya belum disubmit. I will update you on this!


Love,
R.

No comments